Hukrim

Pemabuk Berseragam PLN Diadili

10
×

Pemabuk Berseragam PLN Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Peringatan bagi masyarakat, jangan mudah terpedaya oknum penipu yang hanya mengandalkan aksesoris instansi yang sedang dikenakan. Seperti halnya perkara yang satu ini, berbekal seragam dan topi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), M Tohir berhasil memperdayai korbannya, Mohammad Romli warga Kapasan Surabaya. Atas perbuatan M Tohir, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.

Modus yang digunakan M Tohir juga unik. Berdalih sebagai karyawan PLN, ia mengaku bisa memindahkan dua tiang listrik yang berada tepat didepan rumah korban. Tertarik tawaran pelaku, akhirnya korban pun menyanggupi untuk menyetorkan sejumlah dana sejumlah yang pelaku minta.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/12/2017). “Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya saat membacakan berkas dakwaannya.

Diceritakan dalam dakwaan, uang hasil kejahatan tersebut, digunakan terdakwa M Tohir untuk pesta miras di sejumlah cafe. “Oleh terdakwa, uang tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya dibeberapa cafe. Diantaranya WM cafe, Makassar dan Top One,” tambah jaksa.

Sidang dilanjutkan Kamis (4/1/2018) pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa M Tohir saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (28/12/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *