NasionalPemerintahan

Pemkab Tanbu Ikuti Verifikasi Lapangan APE 2021 Via Virtual

29
×

Pemkab Tanbu Ikuti Verifikasi Lapangan APE 2021 Via Virtual

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ikuti pelaksanaan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2021 secara virtual dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (22/03/2021).

APE adalah penghargaan yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen mengimplementasikan strategi pengarusutamaan gender.

Saat membuka kegitan tersebut, Staf Ahli Kementerian KKPA Titi Eko Rahayu mengatakan, penyampaian data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan PUG sebagai landasan untuk melakukan langkah-langkah strategis, terencana, efektif dan efesien dalam mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi semua masyrakat, baik laki-laki maupun perempuan, dengan PUG sebagai salah satu strateginya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan melihat lebih dalam lagi data dan informasi tentang pelaksanaan PUG di Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan isian formulir evaluasi yang kami terima, dengan harapan, tim memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap, komperhensif dan obyektif sebagai bahan penyusunan index PUG yang akan dimulai tahun 2021 ini,” ujar Titi.

Selanjutnya ia menambahkan, verifikasi ini juga sebagai dasar pertimbangan dalam menominasikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai calon penerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2020.

Sementara itu Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalu Pj. Sekretaris Daerah H. Ambo Saka menyampaikan, sejalan dengan pengarusutamaan gender, Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender.

“Dengan pedoman ini maka akan tercipta suatu perencanaan responsif gender. Di sisi lain hasil pembangunan dapat dirasakan oleh semua masyarakat dan mempercepat keadilan serta kesetaraan gender,” urai Ambo Sakka.

Menurut Ambo, terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender Daerah (PUGD) mewajibkan setiap daerah dalam menyusun kebijakan harus responsif gender, mulai dari kegiatan perencanaan hingga pengembangan.

Penilaian APE tahun ini melihat pada capaian pelaksanaan pengarustamaan gender, berbeda dari tahun lalu yang masih memasukkan poin anak. Tahun ini penilaian lebih melihat pada capaian pelaksanaan dan implementasi dari pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.

Hadir dalam pelaksanaan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya, tim penilai dari Kementrian KKPA, dan beberapa SKPD terkait di lingkup Pemkab Tanbu. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *