Pemerintahan

Pemkot Surabaya Lanjutkan Seleksi Jabatan Terbuka

16
×

Pemkot Surabaya Lanjutkan Seleksi Jabatan Terbuka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemkot Surabaya kembali akan melanjutkan seleksi terbuka pejabat di Dinas perhubungan dan Rumah Sakit Dr. Soewandi Surabaya, sedangkan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang masih menunggu konsultasi dengan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi, mengatakan, seleksi terbuka tersebut melanjutkan proses sebelumnya yang mandek. Ia memperkirakan seleksi akan dilakukan pada bulan ini.

“Panselnya (Panitia seleksinya) sama dengan yang kemarin,” terangnya usai mengikuti hearing di Komisi A, Rabu (2/11/2016)

Mia mengatakan, jika sebelumnya proses seleksi berupa assessment, nantinya akan berkaitan dengan rekam jejak masing-masing calon. “Untuk seleksi rekam jejak ini akan diikuti 4-5 orang,” paparnya

Menanggapi seleksi terbuka para pejabat yang pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan pemerintah kota ini, Wakil Ketua komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pelaksanaannya berdasarkan UU Apatur Sipil Negara (ASN).

“Karena posisi RS Dr Soewandi saat ini menjadi UPTD, maka jabatannya tak setara dengan eselon II, Dalam UU ASN yang wajib seleksi terbuka adalah pejabat tinggi pratama setara eselon II,” katanya

Dalam seleksi terbuka, panitia seleksinya 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah kota sedangkan 3 orang lainnya independen. Selama ini proses seleksi terhenti, karena Walikota Surabaya Tri Rismaharini mulai 26 Maret 2015 sudah tak bisa melakukan mutasi.

Adi menambahkan, seleksi terbuka sebenarnya bisa diikuti oleh para pejabat dari luar daerah maupun instansi lain. Namun, ia memperkirakan dalam seleksi terbuka nanti hanya diikuti para pejabat di internal pemerintah kota. Pasalnya, SDM di lingkungan pemerintah kota cukup banyak yang mumpuni.

“Jika tidak memungkinkan dari dalam bisa dari luar,” katanya

Politisi PDIP ini mengatakan, proses seleksi terbuka dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kemampuan dan minat yang bersangkutan. Selama ini proses yang berlangsung hanya memenuhi kualifikasi, namun yang bersangkutan belum tentu berminat mengabdi di bidang itu.

“Pelaksananannya tetap menjadi hak prerogatif Walikota,” katanya.

Saat ini, selain  4 pejabat eselon II yang kosong, beberapa jabatan lain yang belum terisi antara lain pejabat eselon III-a setingkat Sekretaris dinas dan Camat sebanyak 6 orang, Eselon III-B setara kepala Bidang dan Sekretaris Kecamatan 10 orang dan Eselon IV-a setingkat Kepala Seksi maupun Kasubbag Dinas sebanyak 52 orang dan Eselon IV – B setara kepala Seksi di kelurahan 91 orang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *