HukrimJatim Raya

Penyelidik Kejari Kota Mojokerto Temukan Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Istishna di PT BPRS

22
×

Penyelidik Kejari Kota Mojokerto Temukan Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Istishna di PT BPRS

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembangkan kasus dugaan korupsi pada PT BPRS Kota Mojokerto. Terbaru, penyelidik menemukan kasus dugaan penyimpangan pada pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta. Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property. Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar,” jelas Ali Prakoso, Kamis (24/2/2022).

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah. Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

“Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp 50 Miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar. Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *