Hukrim

Penyelundup Sabu Asal Vietnam Divonis 12 Tahun

10
×

Penyelundup Sabu Asal Vietnam Divonis 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeir (PN) Surabaya yang diketuai Yulisar kembali menggelar sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 Kg yang melibatkan warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa, Rabu (2/1/2019).

Sidang diruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan vonis. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Yulisar saat membacakan amar putusan, Rabu (2/1/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil lambgkah hukum banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

Udai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Hanim mengatakan bahwa vonis tersebut cukup ringan. Namun pihaknya masih menghormati hak terdakwa untuk berpikir opsi banding. “12 tahun ringan, kami masih melihat itu ringan,” singkatnya.

Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di bandara Juanda pada Senin (19/3/2018) lalu.

Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas bea cukai.

Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. “Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas ditresnarkoba Polda Jatim,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatlan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3/2018).

Selama tinggal di Thailand ia mendapatkan petunjuk dari Agen Travel di Vietnam bernama Phuong melalu telepon untuk berlibur di Indonesia. Dan setibanya di Indoesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa Koper troly yang telah diibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada sesorang yang akan mengambil di Hotel yang telah di pesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 tanggal 09 April 2018, kesimpulan barang bukti No. 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox)

Foto: warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) terdakwa kepemilikan narkoba seberat 1,1 Kg divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (2/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *