Hukrim

Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp 27 Miliar, Diadili

21
×

Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp 27 Miliar, Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sifa’urosidin menggelar sidang perdana dugaan perkara penyelundupan tiga kontainer minuman keras yang melibatkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Dalam dakwaannya, jaksa menceritakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.

Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah.

Atas dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim akhirnya melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa menghadirkan empat saksi, antara lain, Nelson–petugas Bea Cukai dari Jakarta, Ahmadi Zaki Sani—Bea Cukai bagian Manifest, Iwan Manaf—Bea Cukai bagian pengelolaan data dan Erika Sipalupi—petugas PT TPS.

Dalam keterangannya, keempat saksi bergantian menceritakan detail kronologis penyelundupan yang dilakukan kedua terdakwa.

“Berawal dari kecurigaan kita atas isi kontainer, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang),” terang saksi Nelson.

Sama halnya dengan ketiga saksi lain. Keterangannya tidak jauh berbeda dengan keterangan Nelson. Lebih menjelaskan soal teknis pemeriksaan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sidang dilanjutkan Selasa (13/11/2018) pelan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh jaksa. (q cox)

Foto: Tampak kedua terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (6/11/2018). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *