PeristiwaPolitik

Perizinan Tak Sesuai Peruntukan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

26
×

Perizinan Tak Sesuai Peruntukan, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat pada Jumat (06/10/2023) Siang, pasca kasus penganiayaan yang berujung kematian pengunjung. Yang ternyata juga mengungkap fakta jika Blackhole KTV belum seluruhnya memenuhi syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karoeke tersebut.

“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukamnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno seusai rapat dengar pendapat.

Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untukmenghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah maka, tolong dilengkapi dahulu,” sambungnya.

Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.

“Berdasarkan temuan komisi B, selama ini selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tegas Anas.

Menanggapi rekomendasi KomisiB, wakil dari pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.

“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *