HukrimJatim Raya

Polres Kediri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Wilayah Mojokerto

15
×

Polres Kediri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Wilayah Mojokerto

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri berhasil meringkus PS (30) yang tercatat sebagai warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, saat berusaha kabur ke wilayah Mojokerto, atas tuduhan pencabulan yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA)

Keterangan ini disampaikan Iptu Rizkika Kasad Reskrim Polres Kediri, yang mengatakan bahwa korban adalah warga Kecamatan Wates Kediri.

“Untuk PS kita amankan di rumah saudaranya, Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto,” Ucap Iptu Rizkika kepada reporter Suarapubliknews.net. Rabu (2/6/2021)

Menurut Kasat Reskrim, kasus pencabulan ini terbongkar karena adanya laporan dari Yamini (ibu korban) ke Polres Kediri, jika anaknya telah disetubuhi oleh pelaku PS dengan cara kurang bermoral

Modusnya, korban dipaksa menanggak minuman keras dengan ancaman videonya saat mandi akan disebar. Maka saat itulah dilakukan pencabulan di sebuah rumah dengan alamat RT 034/RW 013 Dusun Kutukan, Desa Ngancar, Kabupaten Kediri

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi Pelaku PS ini bakal terancam hukuman Minimal 5 Tahun Penjara atau Maksimal 15 Tahun,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *