Hukrim

PTUN Surabaya Putuskan Tidak Menerima Gugatan Pasar Tanjungsari

99
×

PTUN Surabaya Putuskan Tidak Menerima Gugatan Pasar Tanjungsari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan (ditolak) yang dilayangkan oleh pihak Pasar Tanjungsari kepada Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (19/12/2017).

Hakim ketua I Nyoman Harnanta beserta hakim anggota Merna Cinthia dan Lusinda Panjaitan membacakan satu persatu tiga berkas gugatan bernomor 64/G/2017/PTUN.SBY, 68/G/2017/PTUN.SBY, dan 70/G/2017/PTUN.SBY. Ketiga berkas perkara itu diputuskan tidak diterima.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan menerima eksepsi Pemkot Surabaya atau tergugat dan menerima eksepsi perkumpulan pedagang sayur dan buah Pasar Induk Osowilangun Surabaya (P2SB-PIOS) selaku tergugat intervensi. Makanya, majelis hakim juga menolak penundaan pelaksanaan sanksi yang memasuki tahapan akhir penutupan pasar.

“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata I Nyoman sembari mengetukkan palunya tiga kali.

Pasca putusan ini, Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perdagangan diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada tiga Pasar Tanjungsari. Jika sebelumnya sudah disanksi pembekuan IUP2R (izin usaha pengelolaan pasar rakyat), maka kali ini didesak untuk mencabut IUP2R atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.

“Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk melanjutkan sanksi pencabutan (ijin) dan penyegelan sesuai dengan perwali 53 pasal 2 tahun 2015,” tegas kuasa hukum P2SB-PIOS, Mulyadi ditemui wartawan seusai sidang.

Menurut Mulyadi, sudah seharusnya Dinas Perdagangan melanjutkan sanksi bagi Pasar Tanjungsari, karena permohonan skorsing atau penundaan sanksi yang diajukan oleh penggugat sudah tidak diterima oleh majelis hakim.

“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda sanksinya, segera keluarkan bantib untuk penutupan. Yang perlu diketahui pula adalah semua aktivitas pedagang di Pasar Tanjungsari melawan hukum karena menjual buah secara grosir dan itu melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ikut dalam persidangan enggan diwawancarai dan menolak memberikan statement apapun.

“Tolong jangan dikutip, langsung ke atasan saya,” kata pria yang berseragam dinas ini usai memberi keterangan panjang lebar pada wartawan. Dia juga menolak menyebutkan identitasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *