Pemerintahan

Rapat Paripurna di DPRD, Wali Kota Eri Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

16
×

Rapat Paripurna di DPRD, Wali Kota Eri Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/6/2021). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, terkait Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran ini pertanyaan fraksi sebagian sudah terjawab. Selain itu, dia berharap ketika Raperda ini selesai maka, penanganan kebakaran di Kota Surabaya semakin lebih baik lagi setiap tahunnya.

“Alhamdulillah terkait dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran tadi pertanyaan fraksi sudah kita jawab. Selanjutnya ada beberapa pertanyaan fraksi yang akan kita sampaikan setelah pembentukan Pansus ini,” kata Wali Kota Eri seusai mengikuti Rapat Paripurna.

Cak Eri-sapaan Wali Kota Eri menjelaskan, setiap bangunan tinggi yang berdiri di Kota Pahlawan harus memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Orang pertama di lingkup Pemkot Surabaya ini mengungkapkan, ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit. Dari angka itu 75 persen diantaranya telah mengantongi izin.

“Sisanya ada yang izinnya masih proses, ada pula yang belum keluar karena masih ada yang harus diperbaiki. Tetapi yang pasti hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi,” urainya.

Tidak hanya itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tersebut, akan terus berinovasi terutama bagi penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk. Bahkan, pihaknya pun juga sudah menyiapkan beberapa opsi dan alternatif. Rencananya ke depan, seperti penyiapan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya.

“Lalu kemudian, bisa diserahkan ke LPMK karena sebagai penanganan pertama,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedik Irianto menambahkan, fokus utama setelah pengesahan Raperda yang telah diperbarui itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

“Dari situ, baru akan diketahui apa yang saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota, ”jelas dia.

Di samping itu. Dedik memastikan tingkat kebakaran di Kota Pahlawan dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Dia merinci pada tahun 2019 lalu kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian. Sedangkan, untuk tahun 2020 turun menjadi 694 kasus. Artinya dari angka itu, tingkat kebakaran di Kota Pahlawan mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Penurunannya sekitar 30 persen. Apalagi tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya semakin dapat ditekan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *