Hukrim

Resmi Menyandang Status Janda, Chinchin Mengaku Lega

29
×

Resmi Menyandang Status Janda, Chinchin Mengaku Lega

Sebarkan artikel ini
Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berdasarkan Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003, Trisulowati Jusuf alias Chinchin akhirnyan resmi bercerai dengan Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, pemilik The Empire Palace.

Akta ini resmi diterima Chinchin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Tak pelak hal ini membuat ibu tiga anak ini lega. Menurutnya hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang sebelumnya ia tempuh.

Selanjutnya, ia akan konsentrasi menata hidup bersama ketiga anaknya tersebut. Terlebih, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, Chinchin berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR.

Gugatan cerai ini, memerlukan waktu kurang lebih tiga tahun untuk bisa dikatakan inkracht (kekuatan hukum tetap) sejak diajukan pada April 2016 lalu.

Saat dikonfirmasi, tak banyak keterangan yang dari komentar Chinchin. “Saya harap dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti,” singkatnya.

Menurutnya, perceraian hanyalah memutuskan tali perkawinan. Bukan memutus tali silahturahmi. “Pak Gun (Gunawan, red) mau datang, telepon dan mencari anak-anaknya ya silahkan, saya tidak akan melarang,” tambahnya.

Selain merawat dan mengurusi pendidikan ketiga anaknya, Chinchin kembali konsentrasi mengeluti bisnis properti yang memang selama ini menjadi kepiawiannya. Mendesain, membangun bahkan mengelolah sebuah bangunan menjadi nilai komersil merupakan keahliannya. Bangunan megah The Empire Palace salah satu wujud kontribusi karya Chinchin.

Terpisah, kuasa hukum Gunawan, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kliennya bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

Rahmat yakin bahwa Gunawan dan Chinchin masih bisa membina rumah tangga bersama. Gunawan menolak cerai dengan Chinchin dengan alasan masih cinta.

“Inginnya pak Gun tidak mau cerai dengan Chinchin, karena masih cinta,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Kutipan Akta Cerai ini dikeluarkan Dispendukcapil pada 9 Oktober 2019 lalu. Ditandatangani oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (q cox, KOMPAK)

Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Surabaya beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *