PemerintahanPolitik

RPH Usulkan Kenaikan Tarif Jasa, Komisi B DPRD Surabaya: Penyesuaian angka akibat beban usaha 

80
×

RPH Usulkan Kenaikan Tarif Jasa, Komisi B DPRD Surabaya: Penyesuaian angka akibat beban usaha 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait usulan kenaikan tarif jasa potong hewan yang disampaikan PD Rumah Potong Hewan (RPH), karena telah melalui pembahasan di internal pemerintah kota Surabaya lewat bagian perekonomian hingga akhir September kemarin. Senin (21/11/2022)

John Thamrun anggota Komisi B dari Fraksi PDIP mengatakan, jika sebetulnya komisi B tidak melihat dari angka kenaikan, tapi lebih kepada penyesuaian angka.

“Penyesuaian itu harus dilakukan karena dimana nanti tarif listrik akan naik, karena kemungkinan tahun depan UMK pasti akan naik juga,” ujar John Thamrun, usai rapat berlangsung,

Oleh karena itu, harus mulai diperhitungkan dan diperhatikan prognosa di tahun 2023, karena untuk menyesuaikan.

“Sehingga di tahun 2023 ada kenaikan tarif listrik dan ada kenaikan upah minimum juga, menurut John Thamrun, itu semua bisa menyesuaikan. Yang pasti, kami akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya

Tetapi yang perlu diketahui, kata John Thamrun, bahwa RPH itu adalah BUMD badan usaha. Berarti tetap dipertahankan keberadaan RPH itu. Oleh karena itu, harus tetap ada margin point’ sehingga RPH bisa beroperasi melayani masyarakat dengan baik

“Masyarakat juga menerima sesuatu yang terbaik dari Pemkot Surabaya. Penyesuaian ini bisa dilakukan setiap saat. karena melihat daripada beban biaya pengeluaran yang ada di RPH. Ketika beban usaha di RHP ini naik, maka penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan. Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga,” tegasnya.

Ditanya apakah angka kenaikan sudah sesuai? John Thamrun mengaku jika pihaknya masih melihat karena ada beberapa pos biaya yang harus diperbaiki.

“Maka untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto mengatakan, RPH mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada wali kota pada bulan April yang lalu

“Itu sudah diusulkan dibahas beberapa kali dengan pemerintah kota Surabaya lewat bagian perekonomian hingga akhir September kemarin,” ujar Fajar Arifianto ditemui usai rapat

Setelah pembahasan dengan pemerintah kota, kata Fajar, wali kota tidak keberatan, atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan. “Kemudian kami (RPH) diarahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk meminta persetujuan. dan hari ini dibahas dengan komisi B,” ungkapnya.

Untuk itu, Fajar menyampaikan terima kasih atas segala masukan apapun yang telah disampaikan oleh komisi B. “Kita akan perbaiki, terutama perhitungan perhitungan angka yang perlu dimasukan,” katanya.

Prinsip komisi B tadi, menurut Fajar, tidak keberatan dengan usulan RPH, asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi devisit.

“Kami akan revisi angka angkanya sesuai dengan sistim akutansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi,’ katanya.

Usulan angka kenaikan tarif jasa potong hewan, kata Fajar, untuk sapi semula 50.000 ribu menjadi 110.000 ribu sudah termasuk pajak.

“Sebenarnya jasa potongnya saja hanya 99 ribu sekian, ditambah pajak, jadi 110.000 ribu. Untuk babi, lanjut Fajar, semula 65.000 ribu menjadi 125.000 ribu sudah termasuk pajak juga. Untuk kambing semula 7.500 ribu naik menjadi 25.000 ribu sudah termasuk pajak,” terangnya

Fajar menambahkan, usulan kenaikan tarif jasa potong hewan ini sudah pernah dikomunikasikan kepada para jagal. “Pada dasarnya mereka (jagal) tidak ada yang keberatan dengan angka itu,” pungkasnya. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *