Politik

Satpol-PP Tindak Minimarket ‘Bodong’, Ini Respon Komisi B DPRD Surabaya

57
×

Satpol-PP Tindak Minimarket ‘Bodong’, Ini Respon Komisi B DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Eddi Rachmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya menanggapi positip sikap tegas yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya pada hari ini, terkait penertiban lima minimarket tak berijin, meskipun sebelumnya sempat geram dengan sikap Satpol-PP yang dinilainya apatis lantaran mangkir sampai tiga kali dalam undangan hearing komisi B.

“Ya bagus itu seharusnya sudah dilakukan dari kemaren, jangan membuat orang punya image yang kurang bagus, kami sebagai dewan wajib mengingatkan sebagai legislator,” ucapnya saat dihubungi SPNews, Rabu (15/3/2017)

Politisi asal partai Hanura yang kini menduduki posisi sebagai Ketua DPC Surabaya hasil Muscablub ini menambahkan, jika pihaknya tidak berharap sampai bertindak jauh terkait penertiban itu, jika imbauannya segera direspon.

“Seharusnya tidak sampai sejauh ini, menurut UU 23, kami dewan adalah pelaksana pemerintah daerah bersama Wali Kot, jadi kalau kami beranggapan dewan aja tidak di gubris apa lagi masyarakat, saya mengharap konsisten jadi penegak perda, tindak mereka yang salah tidak pandang bulu,” tambahnya.

Untuk diketahui, hari ini (Rabu, 15/3/2017) pukul 09.00 wib, Satpol-PP Kota Surabaya melaksanakan penertiban lima minimarket yang diketahui belum mengantongi perijinan sebagaimana mestinya.

Lima minimarket itu masing-masing adalah 1. Alfamart jl Dr.Moestopo Modjo, 2. Alfamart jl Prof Moestopo No 117, 3. Alfamidi jl Dukuh Kupang Barat 25 no 15 A, 4. Alfamidi jl Simo Jawar No 55, 5. Alfamidi jl Banyu Urip No 151, Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *