HukrimJatim Raya

Satreskoba Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tempat Kos

27
×

Satreskoba Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tempat Kos

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reskoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus Galuh Satria (22) Warga

Dusun Banjarejo Desa Sumber Cangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan tempat kos.

Kompol Kamsudi Kasubag Humas Polresta Kediri mengatakan, jika pelaku Galuh diringkus di tempat kos wilayah Majekan Kelurah Pesantren Kecamatan Kota Kediri beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan juga meringkus pelaku lainnya yakni Suharti (37) Warga Rt 01/Rw 01 Dusun Turus,Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri

“Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) tentang narkotika,” Ucap Kompol Kamsudi Kepada Suarapubliknews.net.Rabu (10/3/2021)

Menurut Kasubag Humas, dari pengakuan pelaku Gunadi kepada petugas, sabu miliknya didapat dari Suharti yang saat ini sudah diamankan Polres Kediri Kota untuk diproses hukum lebih lanjut

Adapun barang bukti dari tersangka GALUH SATRIA, 1 klip plastik kecil isi kristal putih sabu seberat 0,17 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah hand phone merk Oppo warna silver +SIM card, 1 buah dompet warna hitam kecoklatan dan 1 lembar kertas rokok/grenjeng.

Kemudian barang bukti dari tersangka SUHARTI, 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu seberat 0.16 gram, 1 buah HP merk Samsung warna merah + SIM card, 1 buah timbangan digital merk Camry dan seperangkat alat hisap sabu sabu,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *