Peristiwa

Sektor PBKN, Kredit Perbankan Jatim Februari 2024 Tumbuh Sebesar Rp697 Triliun

82
×

Sektor PBKN, Kredit Perbankan Jatim Februari 2024 Tumbuh Sebesar Rp697 Triliun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur (OJK KOSB) menilai stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jawa Timur tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan di sektor Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN), kredit perbankan pada posisi Februari 2024 tumbuh 8,10 persen (yoy) menjadi sebesar Rp697 triliun.

“Sementara itu, secara tahunan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,97 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp761 triliun. Hal tersebut mengakibatkan LDR di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 menjadi sebesar 90,97 persen,” katanya.

OJK terus mendorong kinerja intermediasi perbankan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan/kredit dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,15 persen dan 24,73 persen, atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 1,27 persen dan NPL gross sebesar 3,34 persen. Seiring pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 relatif tetap sebesar Rp20 triliun (Desember 2023: Rp20 triliun) atau naik Rp1triliun, namun dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 101 ribu nasabah (Desember 2023: 107 ribu nasabah).

Selanjutnya, Perbankan di Jawa Timur tetap perlu memperhatikan risiko utama yaitu risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.

Ia mengingatkan perbankan agar meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan dalam menyerap potensi risiko. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *