HukrimJatim RayaPeristiwa

Sempat Ganti Identitas dan Hapus Jejak Digital, Buronan Korupsi Rp4,75 Miliar Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

102
×

Sempat Ganti Identitas dan Hapus Jejak Digital, Buronan Korupsi Rp4,75 Miliar Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja yang merupakan pasangan ibu dan anak, diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elit wilayah Lakarsantri, Surabaya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan pengamatan dan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga pekan. Keduanya diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2022 setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,75 miliar di Bank Jatim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa proses pelacakan terhadap kedua buronan tidak berjalan mudah. Tim sempat mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan mereka karena sering berpindah-pindah lokasi persembunyian di sejumlah daerah, termasuk Magetan dan Surabaya.

Selain itu, kedua terpidana juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus aktivitas digital untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

“Namun berkat kejelian dan kerja keras Tim Tabur Kejari Surabaya, keberadaan kedua terpidana akhirnya berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Liauw Inggarwati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta. Keduanya menjalani proses persidangan secara in absentia karena tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung.

Setelah ditangkap, kedua terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus korupsi tersebut juga menjerat Liem Susilowati, adik dari Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO dan terus diburu Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sementara dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *