Hukrim

Seprot Desinfektan, PN Surabaya Larang Pengunjung Hadir di Persidangan

45
×

Seprot Desinfektan, PN Surabaya Larang Pengunjung Hadir di Persidangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jika sebelumnya ada pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitazer, kini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberlakukan ketentuan baru yakni melarang pengunjung hadir dalam persidangan.

“Mulai besok dibuat larangan pengunjung sidang, kecuali pihak (penggugat, tergugat, terdakwa,jpu, advokat) dan pers serta yg berurusan ke PTSP,” terang Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu, (22/3/2020).

Tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), karena telah dilakukan pemprotkan Desinfektan di beberapa titik, bahkan kursi di ruang tunggu pun diberi batasan dengan diberi tanda silang.

Selain itu, di dalam area pengadilan juga tersedia hand sanitizer atau pencuci tangan di beberapa titik. Tujuannya, agar setiap saat para pengunjung dapat menjaga kebersihan diri. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *