Politik

Sorot IPAL RHU, Komisi C DPRD Surabaya Bakal Sidak Penthouse dan Deluxe

16
×

Sorot IPAL RHU, Komisi C DPRD Surabaya Bakal Sidak Penthouse dan Deluxe

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidak terkait ijin pengelolaan limbah B3 dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tempat hiburan malam yang lazim disebut rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya.

Sabagai sampel, Komisi yang membidangi pembangunan ini bakal mendatangi tempat hiburan malam Penthouse’s International Business Club di Central Point Mall, Jl. Ngagel No.137, Ngagel Surabaya dan Club Deluxe Surabaya di Gedung Siola, Jl. Genteng Kali No.117, Genteng, Surabaya.

“Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh (Dinas) Lingkungan Hidup,” ucap Ketua Komisi C Surabaya Syaifuddin Zuhri usai hearing pengelolaan limbah B3 dan IPAL di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso. Senin (10/12/2018).

Politisi PDIP ini meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.

“”Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas,” tandasnya.

Cak Ipuk-sapaab akrab Syaifuddin Zuhri, menjelaskan jika tindakan ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program pemerintah kota tentang pengelolaan limbah B3 di Surabaya, selain rumah sakit, karena, tempat hiburan malam di Surabaya juga dinilai turut andil dalam memproduksi limbah B3. .

“Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercury dan sebagainya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *