Politik

Sorot Tower BTS Tak Berijin di Surabaya, Vinsensius Awey: Pemkot Wajib Data Ulang

22
×

Sorot Tower BTS Tak Berijin di Surabaya, Vinsensius Awey: Pemkot Wajib Data Ulang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, menyoroti keberadaan Tower BTS (Base Transceiver System) yang jumlahnya mencapai ratusan dan sampai saat ini masih berdiri tegak di wilayah Kota Surabaya, sementara kepastian aturannya masih belum ada.

Pasalnya, kata Awey, aturan pengganti belum ada sejak ditariknya wewenang penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh pemerintah pusat, dampaknya terjadi kekosongan aturan dengan jeda waktu yang cukup lama.

“Jeda waktu yang cukup lama ini bisa saja berpotensi memunculkan prilaku menyimpang dari para petugas pengawas dan penertiban dilapangan, karena keberadaan tower BTS dan operasional jaringan ini sangat vital bagi para provider,” ucapnya. Selasa (2/10/2018)

Menurut politisi Partai Nasdem ini, saat ini Pemkot Surabaya hanya memiliki kewenangan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena restribusi izin gangguan (HO) ditiadakan dan ijin penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi wewenang pusat.

“Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya beroperasi, apakah semuanya telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi,” tandas Awey.

Menurut politisi Nasdem yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, tower yang jelas-jelas tak tak berijin wajib disegel, dan jika telah disegel maka didalamnya tidak boleh ada aktifitas meskipun hanya aliran listrik.

“Jangan sampai ada kejadian, segel tertempel tetapi aliran listrik didalamnya masih mengalir, sehingga perangkat jaringan di dalamnya masih bisa dioperasikan,” kritisnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencabut dua peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kedua perda tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat dalam perizinannya.

Kedua perda tersebut yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi izin gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *