Politik

Tak Berijin, Armuji Ancam Tutup Operasional PT Gojek Indonesia di di Surabaya

62
×

Tak Berijin, Armuji Ancam Tutup Operasional PT Gojek Indonesia di di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Akhirnya, DPRD Surabaya memanggil manajemen PT. GI (Gojek Indonesia) yang beroperasional di Kota Surabaya, terkait aksi demo yang dilakukan pengemudi GOJEK beberapa hari yang lalu di Gedung DPRD Surabaya.

Polemik muncul karena dipicu oleh penurunan tarif harga yang dilakukan manajemen Gojek Indonesia karena dinilai merugikan driver GOJEK.

Salah satu perwakilan PT. GI Surabaya bernama Arnold mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan GOJEK sedang menurunkan tarif harga buat para penumpang GOJEK agar masyarakat semakin berniat untuk menggunakan ojek motor tersebut.

“Kita untuk saat ini terserah dari kantor pusat, kami disini (Surabaya) kan hanya cabang jadi soal prosedur apapun itu kantor pusat yang menentukan. Kami juga akan minta bimbingan dari pemerintah ,” ungkapnya, Senin (22/8/2016)

Arnold juga mengakui jika kantor perusahaan GOJEK Surabaya yang terletak di jl Tidar ini ternyata belum mengantongi ijin operasional secara resmi dari pemerintah kota Surabaya.

“Tapi kami sekarang masih dalam proses mengurus ijinya. Kami juga akan meminta bimbingan kepada DPRD untuk hal ini, kami juga akan nurut prosedur dari pemerintah Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Surabaya, Armuji mengatakan akan memerintahkan Satpol PP untuk segera menyelidiki soal ijin operasional dan ijin penggunaan bangunanya, jika tidak segera di urus, politisi asal fraksi PDIP ini tidak segan untuk menutup perusahaan tersebut.

“Memang mereka (perusahaan gojek) tidak ada ijinnya, bodong semua, makanya saya akan menyuruh satpol PP untuk menyelidiki ini,” tegasnya.

Selain itu, politisi PDIP ini juga menyoroti soal status Suspend (pemberhentian sepihak) yang dilakukan oleh pihak perusahaan GOJEK yang dianggapnya meresahkan pengemudi GOJEK.

“Dia (perusahaan GOJEK) itu tidak boleh seenaknya seperti itu, seharusnya jika ada suspend, pihak perusahaan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *