Hukrim

Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas

19
×

Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa Christian Noviyanto terhadap korban Oscarius, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim saat sidang putusan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (26/09/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di ketuai oleh Maxi Sigarlaki berpendapat bahwa terdakwa Christian Noviyanto tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H dari Kejari Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Noviyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya,” ucap Hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 2.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan menurut pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan JPU. Karena dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak berkesesuaian satu sama lainnya, dan juga bertentangan dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Atas putusan ini, hakim Maxi kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak baik JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan ini, silahkan untuk melakukan upaya hukum,” kata hakim Maxi.

Terpisah, Wellem Mintarja, kuasa hukum terdakwa, saat ditemui usai persidangan menyampaikan rasa syukurnya atas vonis bebas dari majelis hakim kliennya dari dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, klien kami telah di putus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena memang selama persidangan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya serta dengan alat bukti yang ajukan oleh JPU,” tutur Wellem.

Terkait langkah selanjutnya, Wellem mengatakan akan melaporkan balik pihak-pihak terkait kasus ini. “Kita akan pelajari dulu atas putusan ini, apabila menurut kami ada dugaan kriminalisasi kita akan melaporkan balik. Dan pastinya kita akan melaporkan pihak-pihak yang terkait,” pungkas Wellem.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Suparlan H, telah menuntut terdakwa Christian dengan pidana penjara selama 2 bulan. Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa yang keberatan kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang intinya menyatakan alat bukti dan keterangan saksi tidak berkesesuaian. (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *