Politik

Tanggapi Protes Anugrah Aryadi, DPD PDIP Jatim: Sudah Terlambat

18
×

Tanggapi Protes Anugrah Aryadi, DPD PDIP Jatim: Sudah Terlambat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim, Martin Hamonangan SH MH, menyatakan bahwa protes yang dilakukan Anugrah Aryadi karena tersingkir dari Bacaleg Kota Surabaya sudah terlambat.

Menurut dia, jika merujuk kepada aturan yakni PKPU no 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam pasal 23, maka Daftar Calon Sementara (DCS) hanya bisa dirubah berdasarkan tiga perkara yakni:

  1. Bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan calon.
  2. Bakal calon meninggal dunia
  3. Bakal calon mengundurkan diri

“Untuk 1 dan 2 bisa dirubah tapi tidak boleh merubah nomor urut. Untuk alasan 3 hanya bisa dikosongkan. Jadi kalaupun protes diterima, tetapi berdasarkan aturan itu DCS tidak bisa dirubah lagi,” terangnya kepada media ini. Rabu (18/7/2018)

Kecuali, lanjut Martin, ada calon yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) dan atau meninggal dunia, baru bisa diisi nama Anugrah Aryadi, itupun nomor urut tidak bisa dirubah. “Nah, nanti kita lihat apakah ada calon yang TMS atau meninggal dunia,” tandasnya.

Sebelumnya, tersebar pemberitaan di media bahwa Anugrah Ariyadi melakukan protes karena namanya dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif Surabaya dalam Pemilihan Legislatif 2019.

“Kami sudah mengirim surat keberatan terkait berubahnya nama-nama bakal caleg pada saat pendaftaran di KPU Surabaya kemarin (17/7) ke DPC PDIP Surabaya agar bisa diteruskan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *