Hukrim

Terjerat Dua Perkara, Bos Showrom Happy Family Dituntut 2 Tahun Penjara

198
×

Terjerat Dua Perkara, Bos Showrom Happy Family Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Samuel Hartono Goenawan dituntut selama 2 tahun penjara pada dua perkara yng menjeratnya. Ia dinyatakan bersalah melakukan tipu gelap dengan cara menggadaikan dua buah BPKB mobil milik U Finance.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap Samuel Hartono Goenawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (4/8/2021).

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 372 KUHP. Sehingga, tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf bagi pemilik showroom Happy Family yang beralamat Jl. Baratajaya XIX No. 35 tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” kata Hasan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Samuel melalui penasihat hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Hasan Effendi sebelumnya disebutkan, bahwa dua BPKB mobil tersebut adalah Mitsubishi All new Pajero Sport Dakar AT tahun 2018 dan HRV tahun 2018.

Untuk perkara mobil Pajero terjadi pada 28 Januari 2019. Dan untuk mobil HRV pada 4 Februari 2019. Setelah terdakwa menerima pembayaran kedua mobil tersebut dari pihak U Finance, BPKB tersebut bukannya diserahkan malah digadaikan oleh terdakwa. BPKB mobil Pajero digadaikan ke saksi Agus Wijaya. Sedangkan BPKB mobil HRV digadaikan kapada Demi,” jelasnya.

Setelah tak kunjung diserahkan oleh terdakwa, pihak U Finance mengirim surat peringatan keterlambatan penyerahan BPKB kepada terdakwa, namun tidak ada respon.

Karena dinilai tak ada itikad baik dari terdakwa, kata Hasan, pihak U Finance kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa pihak U Finance mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Samuel Hartono Gunawan menjalani sidang di PN Surabaya, (29/7/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *