HukrimJatim Raya

Tim Kuasa Hukum Paslon FREN Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu di Kota Kediri

490
×

Tim Kuasa Hukum Paslon FREN Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu di Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri nomor urut 2, Fery Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono ( FREN), melaporkan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri kepada Bawaslu Kota Kediri. Senin (28/10/2024).

Yogik Setiyo Nugroho selaku ketua tim kuasa hukum, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK paslon nomor urut 2 di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri ke Bawaslu.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum nomor urut 2 ini juga membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, yakni di beberapa tempat ibadah.

“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” ujar Yogik.

Merespon laporan ini, Revani Sasmitaning W selaku Divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *