MALANG (Suarapubliknews) – Pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, bertempat di kampus Universitas Brawijaya Malang telah dilaksanakan MoU antara Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Bapak TONY T. SPONTANA, S.H., M.Hum. dengan Dekan Fakultas Hukum Univ. Brawijaya Bapak Dr. MUCHAMAD ALI SAFA’AT, S.H., M.H.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Kelas Kerja Sama guna memberikan kesempatan kepada para pegawai Kejaksaan R.I. untuk meningkatkan kompetensi ilmu hukum yang dimiliki melalui jenjang akademik program pendidikan Magister Ilmu Hukum dan/atau program studi luar Kampus Utama Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Kampus Jakarta .
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah Fakultas Hukum Univ. Brawijaya menggandeng Badan Diklat Kejaksaan RI untuk untuk menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi dari para pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk :
a. Saling memberikan dukungan dan masukan bagi peningkatan sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian masyarakat guna meningkatkan program kerja para pihak pada institusi masing-masing;
b. Memperluas kesempatan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan Program Magister (S2) atau Program Doktor (S3) sesuai dengan program studi dan kurikulum yang sudah disepakati oleh PARA PIHAK;
c. Meningkatkan kemampuan dan Kualifikasi Akademik Jaksa dan PNS Kejaksaan Republik Indonesia melalui pendidikan Program Magister (S2) atau Program Doktor (S3); dan
d. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya Malang. (q cox)