Nasional

Tingkatkan Pemahaman HAM , Pemkab Tanbu Gelar Supervisi Ranham

11
×

Tingkatkan Pemahaman HAM , Pemkab Tanbu Gelar Supervisi Ranham

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Guna meningkatkan pemahaman Hak Azasi Manusia (Ham), Pemkab Tanbu menggelar Supervisi Rencana Nasional Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham).

Melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Mustaing, kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor di ruang rapat Setda. Selasa (18/9/2018).

Dalam sambutannya, Drs. H. Mustaing mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh atas dilaksanakannya Supervisi Ranham tahun 2018 di daerah ini.

“Ini sebuah upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai Kabupaten yang peduli HAM. Dengan memenuhi 7 indikator HAK yakni Hak Kesehatan, Hak Pendidikan, Hak atas pekerjaan, hak perumahan,hak atas kependudukan, Hak perempuan dan hak atas lingkungan berkelanjutan,” paparnya.

Meski demikian ungkapnya , Pemerintah Daerah sangat mengharapkan kepada SKPD terkait serta instansi vertikal dan unsur swasta dengan bersama mewujudkan Tanah Bumbu sebagai daerah peduli HAM.

“Sebagai motivasi kita semua, Tanbu sudah pernah meraih 2 kali penghargaan di tahun 2015 dan 2016. Dengan harapan kita akan meraih kembali pada tahun berikutnya,”jelasnya.

Katakan pula Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman, di setiap SKPD mempunyai peran penting dalam mendukung HAM.

Sebagai fokus dan sasaran aksi tahun ini yakni harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak hak perempuan. Termasuk di dalamnya hak Anak, dan penyandang disabilitas.

“Di situ memuat pemerataan jumlah guru di daerah, penyediaan ruang anak menyusui yang memadai di ruang kerja perempuan yang bekerja di milik pemerintah dan swasta.
Kemudian pelayanan komunikatif masyarakat melalui peningkatan pelayanan tindaklanjut dari penanganan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan anak, penyandang disabilitas serta pengaduan konflik lahan,” terangnya.

Dikesempatan itu Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Subianta Mandala mendifinisikan antara Ranham dan Aksi Ham.

Dia mengatakan. Ranham adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.

Diungkapkannya Ranham digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Terkait dengan aksi Ham Lanjut dia, merupakan program sebagai penjabaran lebih lanjut dari Ranham untuk dilakukan pihak Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Ranham sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *