Jatim RayaPemerintahan

Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Lumajang, Gubernur Khofifah Minta Tetap Disiplin Prokes Diperketat

17
×

Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Lumajang, Gubernur Khofifah Minta Tetap Disiplin Prokes Diperketat

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di SMKN 1 Lumajang dan SMAN 1 Tempeh Lumajang. Sebelumnya, Khofifah juga melakukan peninjauan di Kabupaten Gresik.

Titik pertama yang dikunjungi yaitu SMKN 1 Lumajang. Setibanya disana rombongan Gubernur Khofifah disambut oleh Kepala Sekolah Zainal Abidin, S.Pd, para guru dan siswa-siswi SMKN 1 Lumajang.

Di SMKN Lumajang Gubernur Khofifah meninjau beberapa ruangan antara lain lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, Laboratorium Kimia Industri. Tidak hanya meninjau tetapi juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktek.

Dalam kunjungan tersebut, Ia dipandu salah satu siswa SMKN 1 Lumajang jurusan Teknik Geomatika untuk mengoperasikan waterpass dan theodolit, alat untuk mengukur jarak dari titik A ke titik B serta untuk mengukur titik koordinat.  Juga kepada salah satu siswa di Laboratorium Kimia Industri, Gubernur Khofifah sempat memberikan masukan agar produk mereka lebih luas pemasarannya.

“Ini membuat sabun ya, nak, sudah hampir jadi ya, ini nanti kalau sudah jadi bisa diuruskan P.IRT kemudian dikemas yang menarik yang sesuai dengan keinginan anak-anak seusia kalian, dikombinasikan dengan yang bisa desain grafis tadi dan dibuat kalkulasinya seperti jurusan di kelas akuntansi tadi,” katanya.

Di SMKN 1 Lumajang sendiri terdapat total 1.860 Siswa yang terbagi menjadi 54 Kelas diantaranya Teknik Geomatika, Desain Grafika, Kelas Produksi Grafika, Kimia Industri, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Kelas Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Perbankan dan Keuangan Mikro.

Seperti diketahui, kebijakan wajib PTM terbatas ini berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Dimana mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

“Bahwa ada SKB 4 menteri SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan menteri kesehatan menteri dalam negeri dan menteri agama 4 menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk,” lanjut Gubernur Khofifah seusai meninjau SMKN 1 Lumajang.

Vaksinasi dosis kedua bagi GTK di sekolah tersebut menjadi salah satu kriteria dilakukannya PTM, syarat lainnya yakni cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota tersebut.

Menurutnya, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.

Kemudian kedua, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas  ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari dengan masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran.

Selanjutnya ketentuan ketiga, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 45 menit tiap jam pembelajaran.

“SMKN 1 Lumajang ini kalau menurut Inmendagri 1, 2022 masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100% tapi dua shift jadi 50% 50%, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kriteria-kriteria tersebut perlu dilaksanakan dan dijalankan demi kebaikan bersama. Di satu sisi proses pendidikan bagi anak-anak tetap bisa dijalankan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan yang ketat. Di sisi lainnya kesehatan dan keselamatan semua masyarakat tidak terabaikan.

“Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita bisa tetap mengendalikan covid-19,” imbuh Gubernur Khofifah.

Usai meninjau SMKN 1 Lumajang, rombongan Gubernur Khofifah kemudian menuju SMAN 1 Tempeh dan disambut Kepala Sekolah SMAN 1 Tempeh HASITO, S.Pd. beserta dewan guru dan siswa SMAN 1 Tempeh. Tiba di sekolah ini, Gubernur Khofifah meninjau Laboratorium Biologi, Ruang Kelas XI IPS 1, Kelas XI MIPA 5, XII IPS 4. Di SMAN 1 Tempeh ini terdapat 938 Siswa yang terbagi ke dalam 27 Kelas MIPA dan IPS dengan 51 orang guru.

Sembari meninjau, Ia juga selalu memberikan semangat kepada anak-anak yang ia jumpai di sekolah-sekolah tersebut. “Semangat ya nak, harus semangat belajar dan tetap disiplin protokol kesehatan,” pesannya.

Turut mendampingi pada kunjungan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Ka. Bakorwil Jember, Kalaksa BPBD Prov. Jatim, Ka. Dinas Pendidikan Prov. Jatim, Ka. Dinas PR KP dan CK Prov. Jatim, Ka. Dinas Kehutanan Prov. Jatim, dan Ka. Dinas Sosial Prov. Jatim. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *