HukrimNasional

Ubah Paradigma Dilayani ke ‘Melayani’, Kejari Tanbu Lakukan Evaluasi Satuan Kerja

39
×

Ubah Paradigma Dilayani ke ‘Melayani’, Kejari Tanbu Lakukan Evaluasi Satuan Kerja

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, beserta Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro dan jajaran melakukan Evaluasi Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM. Selasa (23/5/2023)

Kegiatan Itu digelar bersama Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung, Dwianto P beserta jajaran dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Farid Gunawan, beserta jajaran di ruang Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu salah satu satuan kerja yang masuk dalam Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM di Wilayah Kerja Kalimantan Selatan, bersama Satuan Kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Tapin dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Meski itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H mempresentasikan paparan yang telah disiapkan oleh Tim Predikat WBK/WBBM yang dipimpin oleh Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro, S.H., M.H.

Ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya, secara sistematis Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan mengubah paradigma yang sebelumnya pegawai dilayani menjadi melayani.

“Perubahan tersebut dengan harapan agar terciptanya layanan yang inovatif, kompeten dan beretika baik terhadap masyarakat.,” kata Kajari Tanbu.

Kemudian lanjutnya, mengelola sistem kerja secara sistematis dan komprehensif agar lebih efektif dan berdaya guna dengan basis penggunaan teknologi informasi.

Menurutnya, tidak dipungkiri dengan adanya Teknologi Informasi di era sekarang, dapat mengubah gaya bekerja di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya terkesan lambat menjadi cepat dan paperless dengan adanya inovasi aplikasi yang diberikan oleh Insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ataupun di Kejaksaan Agung.

Tak kalah penting yakni menata Sumber Daya manusia pada Satuan Kerja agar dapat bekerja sama secara professional dengan landasan transparansi kerja. Satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi terhadap pegawai serta memberikan Reward terhadap Pegawai yang memiliki capaian kinerja yang baik.

“Menjaga kinerja pada Satuan Kerja dengan terencana, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlibat secara langsung dalam proses manajemen kinerja, memberikan arahan, menentukan strategi dan penetapan target yang sesuai dengan Target 5 Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo.”terangnya.

Disamping itu, Meningkatkan pengawasan demi transparansi pengelolaan keruangan negara dan meminimalisir adanya Penyalahgunaan wewenang.

“Peningkatan itu ialah telah dtentukannya pembagian Zona merah dan Zona Hijau di Satuan Kerja, pengawasan CCTV di setiap sudut Satuan Kerja dan pengawasan di setiap anggaran yang ada di Satuan kerja.,” imbuhnya.

Sambungnya lagi, meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan tujuan public yakni mendapatkan Pelayanan lebih cepat, murah dan mudah dijangkau sehingga tercapai kepuasan masyarakat atas kinerja layanan yang telah disediakan serta menciptakan Pelayanan prima.

“Dengan inovasi baik dari aplikasi serta sarana dan prasarana serta mentalitas melayani oleh pegawai yang dilakukan oleh Satuan Kerja, diharapkan dapat memberikan Pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat,” Paparnya.

Dalam pemaparan itu, Bupati Tanah Bumbu dr. Zairullah Azhar memberikan testimoni terhadap Pelayanan dan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu diantaranya, dimana pada Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menyelesaikan Sengketa Tanah pada pantai rindu alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15.924.786.303, telah melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat terhadap Barang Milik Daerah sebanyak 1000 Sertifikat.

Disaat itu kata Bupati, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan Pendampingan Hukum terhadap Seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dirincikan Bupati Zairullah pada tahun 2023 Kejari Tanbu melakukan pendampingan hukum terhadap penyelesaian sertifikat Barang Milik Daerah sebanyak 1.500 aset yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Yakni ,Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membentuk Satuan Tugas Penyelamatan dan Pengamanan Aset Daerah (BUMD).

“Juga melakukan pendampingan hukum terhadap 56 Kegiatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu serta melakukan pengamanan Proyek Strategis Daerah terhadap 8 Kegiatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.,”tutupnya. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *