Hukrim

KPPU Hukum Lima Perusahaan Terkait Persekongkolan Proyek Pelabuhan Nusa Penida

96
×

KPPU Hukum Lima Perusahaan Terkait Persekongkolan Proyek Pelabuhan Nusa Penida

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada lima perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida pada Tahun Anggaran 2022.

Putusan ini dibacakan pada Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya. Majelis Komisi, yang diketuai oleh Moh Noor Rofieq, memutuskan bahwa PT Sumber Bangun Sentosa (terlapor I), pemenang tender, dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Pacific Multindo Permai (terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (terlapor III), dan PT Tri Karya Utama Cendana (terlapor IV), dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya persekongkolan dalam tender proyek dengan kode 85225114, dengan nilai pagu Rp58.242.601.000.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno, menjelaskan bahwa investigasi menemukan bukti bahwa Terlapor VI, Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, telah menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa melakukan review dan survei pasar. “Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

Terlapor VI juga terbukti memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Majelis Komisi juga menemukan berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran dari beberapa terlapor, seperti kesamaan IP Address, format surat, dan uraian dokumen. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama di antara para terlapor dalam mengikuti tender.

Majelis Komisi berpendapat bahwa Terlapor V dan VI dengan sengaja memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender melalui penambahan persyaratan pengalaman 20 tahun untuk menghambat pelaku usaha lain.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Majelis Komisi memutuskan bahwa keenam terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Selain pengenaan sanksi administratif di atas, Majelis Komisi juga memberikan beberapa rekomendasi kepada berbagai pihak, antara lain:

– KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait persekongkolan pada tahap perencanaan tender a quo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Karya Prima Anugerah Mandiri, PT Hasfarm Dian Konsultan, dan PPK Kegiatan Studi Detail Engineering dan Design (DED) Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.
– Kepala LKPP untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait ketentuan mengenai waktu dan tata cara evaluasi dokumen penawaran, ketentuan mengenai Surat Dukungan, dan ketentuan yang mengatur larangan adanya Kuasa Direksi dan/atau Pendirian Cabang dalam mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.
– Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada personil terlapor V dan terlapor VI.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek pemerintah dan menjaga persaingan usaha yang sehat. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *