Politik

Tingkatkan Layanan Kesehatan, DPRD Surabaya Dorong Penyempurnaan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI

82
×

Tingkatkan Layanan Kesehatan, DPRD Surabaya Dorong Penyempurnaan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya mendorong penguatan sosialisasi serta penyempurnaan mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), agar layanan kesehatan bagi masyarakat semakin mudah diakses. Kamis (19/02/2026).

Hal ini disampaikan Abdul Malik anggota Komisi D DPRD Surabaya, yang menilai bahwa koordinasi antar instansi sudah berjalan, namun masih diperlukan penguatan di tingkat teknis, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan pelayanan medis.

Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme reaktivasi BPJS PBI yang saat ini dapat dilakukan ketika peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan. Malik menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan perbedaan persepsi masyarakat terkait mekanisme PBI dan kepesertaan mandiri.

“Ini mungkin perlu ditegaskan kembali agar masyarakat memahami alurnya dengan baik,” kata plitisi PDI Perjuangan ini.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan informasi agar tidak terjadi kebingungan, terutama ketika warga sedang dalam kondisi mendesak membutuhkan pelayanan.

Malik menegaskan, tujuan utama program jaminan kesehatan adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan secara layak dan tepat waktu.

Ia berharap melalui rapat lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait, mekanisme yang ada dapat semakin disederhanakan dan dipahami masyarakat.

“Prinsipnya kita semua ingin masyarakat mendapatkan kemudahan. Koordinasi dan sosialisasi perlu terus diperkuat agar pelayanan berjalan optimal,” pungkasnya.

Dalam forum tersebut, Malik juga menyinggung pelatihan Kader Surabaya Hebat (KSH), Malik mengapresiasi sosialisasi yang telah dilakukan pada 2025. Ia mengusulkan agar pelatihan lanjutan dilakukan dengan sistem jemput bola, berbasis kelurahan atau kecamatan.

“Dengan skema ini kerja KSH untuk menyentuh langsung ke warga kian optimal,” jelasnya.

Ia berharap pola ini dapat memperkuat pemahaman kader dalam membantu masyarakat, termasuk dalam proses pendataan dan informasi kepesertaan BPJS.

Menanggapi masukan tersebut, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa untuk peserta PBI, kewenangan pendaftaran dan reaktivasi berada di Dinas Kesehatan sebagai representasi pemerintah daerah. BPJS, menurutnya, akan menerima setiap data yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Terkait adanya warga yang merasa diarahkan dari satu instansi ke instansi lain, Malik menilai hal itu menjadi catatan penting untuk perbaikan komunikasi dan sosialisasi.

“Ini menjadi PR bersama agar alur layanan lebih dipahami masyarakat, sehingga tidak ada kesan saling mengarahkan,” ujarnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *