KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Maraknya perburuan liar terhadap sejumlah satwa seperti garangan, biawak (nyambek), hingga berbagai jenis burung liar di wilayah Kabupaten Kediri dinilai menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem.
Aktivitas perburuan yang dilakukan menggunakan senapan angin maupun jebakan disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah pedesaan dan area persawahan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan serta penegakan aturan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) Kediri Raya, Hartadi Wibowo, mendesak aparat kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengambil langkah nyata terhadap praktik perburuan liar yang dinilai terus terjadi.
“Perburuan secara membabi buta terhadap satwa liar di berbagai wilayah pedesaan maupun area persawahan berpotensi merusak keseimbangan alam. Aparat jangan hanya diam atau menunggu viral baru bergerak,” ujar Hartadi kepada reporter Suarapubliknews.net, Selasa (26/5/2026).
Hartadi menuturkan, praktik perburuan satwa liar dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa di Kabupaten Kediri. Dalam Pasal 2 Ayat (1), perlindungan satwa dan burung bertujuan menjaga kelestarian agar tetap menjalankan fungsi ekologis di alam.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur ancaman pidana maupun denda bagi pelaku perburuan liar.
“Regulasinya sudah jelas mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku. Namun praktik perburuan liar masih terus berlangsung dan dinilai belum menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Menurut Hartadi, perburuan terhadap biawak dan garangan tidak hanya menyangkut persoalan kelestarian satwa, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat. Kedua hewan tersebut memiliki peran sebagai predator alami yang membantu mengendalikan populasi ular berbisa dan tikus.
“Jika populasi garangan dan biawak terus berkurang, potensi meningkatnya ular berbisa di permukiman maupun ledakan populasi tikus yang merugikan petani bisa menjadi ancaman,” katanya.
Selain itu, perburuan terhadap burung seperti prenjak, kutilang, dan trucukan juga dinilai dapat berdampak pada sektor pertanian. Burung-burung tersebut diketahui berperan sebagai pemangsa alami ulat dan sejumlah hama tanaman.
“Ketika burung terus diburu demi hobi atau konsumsi sesaat, petani berpotensi menanggung dampaknya karena hama tanaman menjadi lebih sulit dikendalikan,” imbuhnya.
Secara terpisah, dr. Ari Adi Purnomo, yang juga dikenal sebagai aktivis pecinta alam, menilai rendahnya kesadaran masyarakat serta lemahnya penegakan hukum menjadi faktor yang turut memicu maraknya perburuan liar di Kediri.
Ia mendorong aparat tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi juga melakukan patroli rutin, pengawasan, hingga penindakan terhadap aktivitas perburuan liar.
“Kami berharap ada langkah konkret berupa patroli, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelaku perburuan liar. Jangan sampai kerusakan ekosistem terjadi lebih parah baru semua pihak bergerak,” tegasnya.
Dokter umum tersebut juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan aktivitas perburuan liar di lingkungan sekitar.
Menurutnya, menjaga keberadaan satwa liar bukan hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Kalau alam rusak, manusia sendiri yang akan menerima dampaknya. Jangan sampai pembiaran terhadap perburuan liar menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (q cox, Iwan)












