Hukrim

DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan PPN PT SMS ke Kejaksaan

68
×

DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan PPN PT SMS ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan PT SMS kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penyerahan tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan.

Tersangka berinisial S alias TBH yang merupakan pengurus PT SMS diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa (2/6/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) dalam kegiatan penebusan pita cukai rokok yang diproduksi perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tersangka melalui PT SMS melakukan penebusan pita cukai menggunakan formulir CK-1. Dalam dokumen tersebut tercantum perhitungan jumlah cukai dan PPN-HT yang harus dibayarkan.

Namun, tersangka diduga hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT yang seharusnya disetorkan atas penebusan pita cukai dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Januari 2017 hingga Desember 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Proses penanganan perkara merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawasan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan untuk memastikan aspek formil maupun materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang merugikan penerimaan negara dan tidak dapat ditoleransi.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” ujarnya.

DJP, lanjut Max, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menjaga penerimaan negara. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *