Politik

Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut Disorot, Komisi A DPRD Minta Pemkot Hadir untuk Warga

115
×

Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut Disorot, Komisi A DPRD Minta Pemkot Hadir untuk Warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Kota Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik tukar guling (ruilslag) yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari proses tukar menukar aset tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Jumat (12/6/2026) lebih difokuskan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga, bukan lagi memperdebatkan legalitas ruilslag yang telah berlangsung sejak 1994.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1994. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” ujar Yona usai rapat.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas 15,6 hektare yang berada di kawasan Sumberrejo. Namun, warga menilai lahan pengganti tersebut tidak memberikan manfaat optimal karena lokasinya jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bekerja di sektor pertanian, sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari lahan pengganti tersebut,” kata politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu.

Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh pihak sepakat tidak lagi mempermasalahkan aspek legalitas tukar guling yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah konkret untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat Sumur Welut melalui program pembangunan maupun pemanfaatan aset pemerintah yang berada lebih dekat dengan wilayah mereka.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.

Melalui pihak kecamatan, warga mengusulkan sejumlah kebutuhan yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga penyediaan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi dan pendataan aset milik Pemkot Surabaya di sekitar wilayah Sumur Welut. Hasil pendataan tersebut diminta dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk lahan pertanian produktif sebagai bentuk solusi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain melibatkan pemerintah, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Yona, pemberdayaan ekonomi dan pembukaan peluang kerja bagi warga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, penciptaan lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *