SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di salah satu Bank Nasional cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023. Praktik tersebut diduga memanfaatkan ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani untuk memperoleh fasilitas kredit secara tidak sah.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang Bank tersebut pada periode 2021–2023, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Penetapan tersangka disertai penahanan terhadap AM dan IIS di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara itu, MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan langsung dengan dua collection agent tersebut. Namun, total penerima KUR yang sedang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.
“Kalau total petaninya sekitar 900 orang,” ujar Gede saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, para calon debitur yang diajukan oleh para collection agent sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan dalam program pemerintah tersebut.
Penyidik juga menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan modus meminjam KTP menggunakan dalih sebagai persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalannya, pemilik identitas dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Disampaikan bahwa mereka akan menerima bantuan sosial, kemudian diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” jelasnya.
Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di Cabang Jember. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent. Seluruh dana kredit kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah diseragamkan.
Gede menyebut praktik tersebut diduga dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku pimpinan cabang saat itu. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.
“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar pengajuan segera dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain diduga menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga disebut menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember sepanjang 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Awalnya berasal dari laporan masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana program tidak bisa bergulir lagi,” kata Gede.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (q cox)













