Jatim Raya

Ditegur Satpol-PP Kediri, Pemilik Warung Lesehan Dapat Pembelaan dari 2 LSM

106
×

Ditegur Satpol-PP Kediri, Pemilik Warung Lesehan Dapat Pembelaan dari 2 LSM

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) Kediri Raya dan Swadaya Masyarakat Garda Depan Penegak Demokrasi (Gadapaksi) menyatakan siap membantu dan mendampingi Sudarsono (47) pemilik warung lesehan di Desa Jongbiru Kecamatan Gampeng Rejo.

Respon dua LSM ini terkait teguran Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SAPOL PP) Kabupaten Kediri, yang meminta agar pemilik warung lesehan segera mengurus ijin bangunan tempat usahanya.

Soni Sumarsono GADAPAKSI mengatakan, bahwa teguran kepada Sudarsono itu tebang pilih sedangkan di Kediri ini banyak Warung semi permanen di atas tanah Negara yang tidak ada ijinya

“Kalau mau ditertibkan ya semuanya yang tidak berijin itu jangan hanya Warung milik Sdr Sudarsono saja ,” Ujar Soni Kepada Media ini (Senin 1/10/2018). Dan pernyataan yang sama juga dilontarkan Hartadi Wibowo Ketua KIPPN Kediri Raya.

Terpisah, Yusuf Abraham Penyidik dari Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, terkait pemanggilan terhadap Sudarsono untuk menindak lanjuti adanya aduan masyarakat (dumas)

“Jadi Kami memanggil Sudarsono atas dasar dumas dan kalau rekan LSM mengatakan banyak bangunan Warung semi permanen yang tidak berijin silakan bikin dumas/laporan,” jelas Yusuf

Menurut Yusuf, permasalahan ini tetap akan dilanjutkan namun masih harus menunggu data dan keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri. “Karena Warung Lesehan milik Sudarsono di lokasinya berada di tanah milik Pengairan,” tuturnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *