Hukrim

Melisa Agustin, Penganiaya Lia Vinata Ditetapkan Sebagai Tersangka

156
×

Melisa Agustin, Penganiaya Lia Vinata Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Masih ingat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka) antara Melisa Agustin dan Lia Vinata pada awal September 2018 lalu?. Kejadian laka ini berujung penganiayaan yang dilakukan Melisa dan mengakibatkan Lia Vinata terbaring selama lima hari di rumah sakit.

Sehingga, Lia Vinata memilih membawa penganiayaan ini melalui jalur hukum. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/243/B/IX/YAN.2.5./2018/JATIM/RESTABES/SEK LAKARSANTRI, Lia melaporkan Melisa ke SPKT Polsek Lakarsantri, atas dugaan tindak pidana penganiayaan, 6 September 2018 lalu.

Laporan ini penanganannya sempat ditarik Polrestabes Surabaya. Dua bulan sejak kasus ini dilaporkan, akhirnya penyidik menetapkan Melisa sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2521/SP2HP/LPB.243.18/IX/RES.1.6/2018/Satreskrim yang dikirimkan penyidik ke Lia selaku pelapor.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menetapkan terlapor (Melisa Agustin, red) sebagai tersangka. Kita juga meminta petugas untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” harap Lia, Selasa (13/11/2018).

Lia juga mengatakan, harapan tersangka ditahan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perempuan yang tinggal di Perumahan Dian Istana itu menyatakan bahwa, tersangka merupakan sosok yang arogan.

“Sejauh ini tidak ada upaya damai dari dia (tersangka). Justru dia melaporkan saya atas dugaan penganiayaan. Ini kan arogan,” tambah pemilik rambut pirang berombak ini.

Ayah Lia, Jimmy Lie mengungkapkan, Melissa melaporkan anaknya ke polisi karena merasa dirinya mencakar jaketnya. Jaket tersebut akhirnya robek. Menurut pengembang properti ini, laporan dari Melissa itu tidak benar dan justru mengarah pada laporan palsu.

Pihaknya berharap agar polisi bisa lebih obyektif dalam memandang perkara ini. Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan itu dengan terlapor Lia Vinata. “Saya harap polisi bisa melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini bermula saat dia pulang dari mengantar anaknya di Singapore National Academy (SNA) di kawasan perumahan Citraland pada Kamis (6/8/2018) sekitar pukul 08.15 WIB.

Saat itu, perempuan yang tinggal di Perumahan Dian Istana ini mengendarai mobil Mercedez Benz C250 AMG. Saat hendak berbelok ke arah kanan di Jalan Telaga Utama, tak jauh dari toko ritel Superindo, tiba-tiba sebuah mobil Mazda Biante menabraknya dari arah kiri.

“Ketika mobil saya ditabrak, saya minggir. Dia (penabrak) juga minggir. Anehnya dia tidak keluar dari mobil,” kata Lia.

Pemilik rambut panjang sepunggung ini lantas turun dari mobil mewahnya dan menghampiri si penabrak, yakni Melissa Gustin. Lia kemudian mengetuk kaca pintu mobil Melissa.

Namun yang bersangkutan enggan keluar hingga akhirnya Lia mengambil dompet koin kecil dari mobil Melissa dan dibuang keluar. Tindakan Lia ini lantas memancing Melissa keluar mobil.

“Saya minta dia (Melissa) bertanggungjawab. Eh malah dia marah dan justru menganiaya saya. Dia menarik baju dan memukul bahu saya. Saya tidak tahu berapa kali dia memukul,” ujarnya sembari menunjukkan bahu tangan kirinya yang lebam. (q cox)

Foto: Lia Agustin dan ayahnya Jimmy Lie saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (13/11/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *