Politik

Bawaslu Mangkir dari Undangan, Komisi C DPRD Surabaya Ancam Pangkas Anggaran

50
×

Bawaslu Mangkir dari Undangan, Komisi C DPRD Surabaya Ancam Pangkas Anggaran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi C DPRD Surabaya sangat kecewa dengan mangkirnya Komisioner Bawaslu Surabaya dari undangan rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye, bahkan mengancam akan memangkas anggarannya.

Agenda rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye di Komisi C DPRD Surabaya akhir batal digelar dan ditunda, karena tak dihadiri oleh anggota Komisioner Bawaslu Surabaya.

“Rapat bersama Bawaslu kota Surabaya terpaksa ditunda karena pihak Bawaslu tidak ada yang hadir,” ujar Syaifuddin Zuhri, di ruang Komisi C DPRD Surabaya. Jumat (14/12/2018)

Syaifuddin mengatakan, bahwa rapat koordinasi yang akan digelar bermaksud untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terkait laporan dari berbagai pihak yang menilai jika kinerja Bawaslu masih belum maksimal.

“Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD, kami berkepentingan untuk mengawasi semua lembaga negara termasuk Bawaslu karena operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD),” tandas politisi PDIP ini.

Namun Cak Ipuk-sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, juga menegaskan jika pemanggilan Bawaslu juga terkait kasus Ir. Armuji,MT ketua DPRD Surabaya dan Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya, yang akhirnya mendapatkan putusan tidak bersalah.

“DPRD sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan berhak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan dengan baik. Apalagi semua operasionalnya dibiayai oleh APBD kota Surabaya ” tegasnya.

Sementara menurut Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya asal Partai Nasdem, tindakan dengan tidak menghadiri undangan tanpa ada alasan yang jelas merupakan cermin kurang kooperatifnya Bawaslu.

“Seharusnya Bawaslu menyampaikan alasan ketidakhadirannya saat diundang DPRD untuk koordinasi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu,” kritisnya.

Menurut Awey, banyak permasalahan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk soal penertiban APK yang dinilai ‘tebang pilih’. “Indikasinya, masih ada baliho APK milik caleg yang melanggar tapi tetap dibiarkan terpasang. Kalau hal ini tidak diatasi nanti akan kita laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP),” tuturnya.

Diakhir penuturannya, Awey menegaskan jika mangkirnya Bawaslu tanpa alasan maka lembaga legislative juga bisa bertindak tegas dengan cara melakukan intervensi anggaran, karena biaya operasionalnya menggunakan APBD.

“Jika Bawaslu tidak bekerja dengan baik kami akan mengusulkan untuk mengurangi anggaran operasionalnya, saat pembahasan anggaran,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *