Jatim Raya

Perhut Kediri Gelar Sosialisaikan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba di Kecamatan Puncu

87
×

Perhut Kediri Gelar Sosialisaikan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba di Kecamatan Puncu

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Melibat jajaran Muspida, Muspika dan masyarakat sekitar, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Kediri menggelar acara sosialisasi UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) di aula Kantor Kecamatan Puncu. Kamis (14/12/2018)

Hadir dalam acara tersebut Wakil ADM Perhut Kediri Heri Priyatna beserta jajaranya, Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Kediri Hari Wahyu beserta jajarannya, dan dari Polres Kediri mewakilkan Kanit Patroli Satlantas Polres Kediri Iptu Purnomo dan Kanit Pitsus Polres Kediri Ipda Hendro

Sementara dari jajaran Muspika Kecamatan Puncu diantaranya Kapolsek Puncu AKP Yusuf, Komandan Koramil Puncu Kapten Sutikno dan Plt Camat Puncu Anik Wuriyani.

Giman Kepala Asper Perhut Pare Kediri, mengatakan bahwa penambangan pasir tanpa ijin dampaknya akan membuat rusaknya lingkungan, sebab kegiatan tersebut tidak dapat terkontrol.

Dia mencontohkan, musibah tertimbunnya korban akibat tanah longsor pada penambang pasir beberapa bulan lalu di Sungai Ngobo.

“Terus siapa yang bertanggung jawab kalau suda terjadi seperti itu dan yang di rugikan adalah keluarga korban. Kami berharap agar Warga yang melakukan kegiatan disana tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara,” Ucap Giman dalam sambutannya.

Terpisah, Mardianto Perangkat Desa Wonorejo mengatakan, selain membahas tentang UU Minerba ini, dirinya juga meminta agar pihak terkait juga melakukan kontrol terhadap truk pasir dari lokasi tambang Sungai Ngobo

“Truk pasir yang lewat dari sungai Ngobo jumlahnya luar biasa, sehingga membuat jalan Desa Wonorejo banyak yang rusak dan mengakibatkan para pengguna jalan sering terjatuh,” Ucap Mardianto

Sementara menurut Suparlin Kepala Dusun Manggis, dirinya berharap agar pihak terkait lebih menekan jumlah truk pasir yang melintas, terutama dari luar daerah karena jam kerjanya tudak terbatas.

Menanggapi hal ini, Iptu Purnomo Kanit Patroli Polres Kediri/Pare mengatakan jika pihaknya tak pernah berhenti menindak tegas para sopir truk pasir, namun para sopirnya selalu banyak akal untuk mengecoh petugas Satlantas. Salahsatunya dengan cara berhenti dan mengunci kendaraannya, kemudian meninggalkan truk tersebut. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *