Hukrim

Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Pungli BPPKAD Gresik

80
×

Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Pungli BPPKAD Gresik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus pungli insentif jasa pungut di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

“Hari ini (kemarin, red) kita ekspose (gelar perkara) kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada nama lain ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (18/1/2019).

Kemungkinan adanya penetapan nama lain sebagai tersangka, ditegaskan oleh Sunarta hal ini berdasarkan pengembangan hasil penyidikan yang pihaknya lakukan nantinya. “Apabila ada fakta pendukung, ya kita bakal tetapkan nama lain sebagai tersangka,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika menambahkan modus yang dilakukan tersangka M Muktar, Sekretaris BPPKAD Pemkab Gresik dalam dugaan kasus ini. “Jadi, insentif dana japung yang seharusnya diterima pegawai, dipotong sebesar 10 hingga30 persen, lalu hasil potongan itu dikumpukan jadi satu dan diserahkan ke Sesban,” terangnya.

Pemotongan uang tersebut, cukup bervariasi, tergantung dari jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10%, pejabat setingkat kasi 20% dan pejabat setingkat kabid 30%.

Pandoe juga mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengetahui, aksi pungli itu telah berjalan berapa lama. “Itu yang nanti kita dalami dalam penyidikan,” tambahnya.

Untuk diketahui, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah menangkap M Muktar melalui operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan di kantor BPPKAD Pemkab Gresik pada Rabu (16/1/2019) lalu.

Selain ditetapkan tersangka, M Muktar juga langsung ditahan oleh jaksa di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim Sunarta didampingi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi dan Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika saat jumpa pers di kantornya, Jumat (18/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *