Hukrim

Sidang Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan

54
×

Sidang Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan secepatnya melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu dugaan kasus pungli dengan tersangka Cholik, salah satu Kasi di Dinas ESDM Jatim ini segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus ini masih mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan berkas di Pengadilan. Dan mempersiapkan surat dakwaan dalam kasus ini.

“Masih pemberkasan. Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan,” kata Heru Kamarullah, Minggu (20/1).

Masih kata Heru, sampai saat ini Cholik masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tujuannya, yakni untuk mempermudah saat persidangan nanti.

“Kami memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan tersangka. Selain untuk mempermudah saat pemberkasan, juga mempermudah saat di persidangan,” tegas Heru.

Disinggung perihal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Heru enggan berspekulasi mengenai hal itu. Pihaknya akan melihat hal itu setelah adanya fakta yang terungkap di persidangan kasus ini.

“Intinya, kami akan melihat dulu fakta di persidangan seperti apa. Jika memang ada bukti maupun fakta baru, kami akan berkordinasi dengan penyidik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Cholik yang merupakan salah satu Kasi di Dinas ESDM Provinsi Jatim ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jl Tidar, Surabaya pada akhir Desember 2018. Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan izin.

Setelah berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa. Pada Kamis (10/1) lalu penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Surabaya. Oleh Kejaksaan, tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Pidana Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *