Hukrim

Terbukti Hanya Pemakai Narkoba, Agus Divonis 2 Tahun

162
×

Terbukti Hanya Pemakai Narkoba, Agus Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Perjuangan Agus Budianto, pecandu sekaligus terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu untuk lolos dari hukiman berat akhirnya berbuah hasil.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewi Iswani, kendati dinyatakan bersalah, namun terdakwa hanya dihukum 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan diruang Tirta PN Surabaya, Kamis (25/4/2019).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Dewi membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Ringannya vonis hakim, berkat pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Orbit.

Usai sidang, Rudhy Wedhasmara SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterima terdakwa.

“Kita dapat buktikan dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa hanyalah seorang pemakai, bukan pengedar sesuai dakwaan jaksa yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya kita berharap terdakwa dapat dikeluarkan dari Rutan Medaeng dan menjalani pengobatan media dan rehabilitasi sosial di Yayasan Orbit yang dibawah Kementrian Sosial,” ujar pengacara muda berbakat tersebut.

Untuk diketahui, diceritakan dalam dakwaan jaksa, Agus ditangkap pasca membeli narkoba jenis sabu kepada bandar bernama Maryono di jalan Rungkut Tengah 3-B Surabaya pada 23 Desember 2018 lalu.

Sabu dibeli seharga Rp350 ribu. Oleh terdakwa, sabu dikonsumsi sendiri dirumahnya. Namun aksi terdakwa terendus petugas. Akhirnya petugas melakukan pengerebekan dirumah terdakwa.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu seberat 0,004 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 4 plastik sedotan dan 4 korek api.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 00066/NNF/2019 tanggal 8 Januari 2019Â dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Kristal Metamfeamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Agus Budianto didampingi tim penasehat hukum dari Yayasan Orbit saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *