Peristiwa

Segel Tempat Usaha Pasar Buah Tanjung Sari 77, Ini Alasan Satpol-PP Surabaya

161
×

Segel Tempat Usaha Pasar Buah Tanjung Sari 77, Ini Alasan Satpol-PP Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tanpa adanya perlawanan, petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan tindakan penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini ‘cooling down’ dulu,” kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.

“Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada,” katanya.

Penyegelan tersebut dilakukan karena PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.

Sebelum petugas keamanan melakukan penyegelan, pihak pengelola pasar sudah menutup pintu pasar yang terbuat dari seng dan mengunci dengan gembok. Sementara di depan pintu pasar di pasang bambu runcing yang disertai dengan bendera merah putih.

Meski tanpa ada perlawanan, kondisi di Pasar Buah Tanjungsari 77 saat ini masih dijaga ketat petugas keamanan polisi dan Satpol PP. Bahkan petugas keamanan memasang pagar kawat berduri di depan pasar dan menempelkan tanda segel di pintu depan pasar.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan pemilik usaha pasar buah tanjung sari no 77 surabaya yang disegel, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tidak mempersoalkan bahkan mempersilakan pemilik usaha pasar buah Tanjung Sari untuk melapor.

“Silakan untuk melapor ke Komnas Ham Maupun KPK,” ucap Irvan Widyanto, Selasa (06/08/2019), saat ditemui dikantor DPRD Surabaya.

Ia menjelaskan, harusnya ditanya dulu laporannya karena pedagang yang dirugikan bukan pengelola, sebab pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada disana.

“Harusnya yang dirugikan adalah pedagang bukan pengelola,” katanya.

Ditanya terkait rencana relokasi pedagang, mantan Camat Rungkut ini menyatakan, tidak ada relokasi dari Pemkot karena bukan PKL sebab ini adalah jenis izin usaha.

“Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan di jadikan pasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait rencana penyegelan ini, pemilik tempat usaha pasar buah di jalan tanjung sari no 77 surabaya sudah melaporkan ke Komnas Ham dan KPK. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *