SURABAYA (Suarapubliknews) – Akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka kepada tiga oknum anggota DPRD Surabaya terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), karena telah telah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Ketiga oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang mangkir untuk ketiga kalinya itu diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rinjanti dan Saiful Aidy. Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, ketiganya mangkir dengan alasan keperluan keluarga.
“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara jasmas. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan karena alasan tertentu,” kata Lingga Nuarie kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8/2019).
Peran ketiganya sama dengan tiga oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang terlebih duhulu ditahan yakni Sugito, Aden Darmawan dan Binti Rochma. Mereka menampung proposal dari Agus Setiawan Tjong yang telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Peran mereka sama seperti yang kemarin (tersangka sebelumnya).” Ujar Lingga.
Lingga juga menambahkan jika surat pemberitahuan sebagai tersangka, saat ini sedang diproses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanjung Perak akan memanggil ketiga anggota DPRD tersebut, namun dengan status berbeda.
“Selanjut kami akan melakukan panggilan ulang tapi dengan status tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan sampai ketiga kali, nanti ada upaya hukum yang lain,” ungkap Lingga.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan jika tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas tidak mengindahkan panggilan penyidik maka akan ada upaya jemput paksa dan penyekalan.
“Iya ada upaya itu(jemput paksa) dan cekal. Nomor rekening juga sudah kita blokir,” tandas Lingga. (q cox, Dn)