KEDIRI (Suarapubliknews) – Ahmad Romdoni (46) bersama Abah Aboh (54) dan Basuki (48) terpaksa diringkus Satreskrim Polres Kediri setelah diketahui melakukan pemalsuan label bibit jagung milik PT Agri Makmur Pertiwi
Kompol Andik Gunawan S.ik Wakopolres Kediri mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan PT Agri Makmur Pertiwi
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku langsung dilakukan penahanan di Mako Polres Kediri guna proses Hukum lebih lanjut,” Ujar Kompol Andik di hadapan puluhan Wartawan. Selasa (26/8/2019)
Menurut keterangan Kompol Andik Gunawan, pelaku Romdoni adalah warga Dsn Jabung Ds Jabung Kc Talun Kab Blitar, dan pelaku Basuki tercatat sebagai warga Ds Garum Kc Pojok Kab Blitar, kemudian pelaku Abah Aboh tercatat sebagi Warga Dsn Sumberagung Ds Sumberagung Kc Plosoklaten Kediri
“Akibat ulah pelaku tersebut, pihak PT Agri Makmur Pertiwi diperkirakan mengalami kerugian miliyaran rupiah,” Jelas Kata Wakapolres Kediri. (q cox, Iwan)