SURABAYA (Suarapubliknews) – Pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana hukuman mati yang proses hukunya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tampaknya masih bakal lama untuk dilakukan.
Pasalnya, jaksa sebagai eksekutor, mengaku masih harus melalui beberapa tahap guna melaksanakan putusan hakim tersebut.
“Di Jatim sendiri ada empat terpidana yang harus menghadapi hukuman mati, salah satunya Sugiono alias Sugik. Namun, kendala kita saat ini adalah kondisi kesehatan yang dialami Sugiono, sehingga kita belum bisa melaksanakan eksekusi terhadapnya,” ujar Kepala Kejati Jatim M Dofir kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Masih menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, kondisi Sugiono memprihatinkan. Pelaku pembunuhan berantai satu keluarga ditahun 1995 silam, dilaporkan tengah mengalami sakit kejiwaan.
“Untuk diajak mengobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk (maaf) buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita saat ini adalam upaya mengakomodir permintaan terakhir terpidana,” urainya.
Dofir juga menambahkan, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.
“Lah sekarang bagaimana kita bisa menayakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (ganguan jiwa),” tambahnya.
Akhirnya yang dilakukan jaksa saat ini adalah secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu. “Kita sudah kirim tim dokter, yang nantinya bisa melaporkan perkembangan kondisi terpidana,” jelas Dofir.
Sebelumnya, Sugik sudah berupaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan Grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
Sedangkan, pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana hukuman mati lainnya, Dofir mengaku pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini ditempuh masing-masing terpidana.
“Masih ada proses hukum Kasasi dan Grasi yang harus kita tunggu,” imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), di Indonesia total ada 274 terpidana mati. Dengan rincian, kasus narkotika sebanyak 90 orang, pembunuhan sebanyak 68 orang, perampokan sebanyak 8 orang, terorisme sebanyak 1 orang, pencurian sebanyak 1 orang, kesusilaan sebanyak 1 orang dan pidana lainnya sebanyak 105 orang. (q cox)