Hukrim

Dibantu 4 Pengacara, Dina Ibunda Bayi Pandhu Penderita Hydrocypalus Gugat Cerai Suami

54
×

Dibantu 4 Pengacara, Dina Ibunda Bayi Pandhu Penderita Hydrocypalus Gugat Cerai Suami

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dina Oktavia (21), Ibunda bayi Pandhu penderita Hydrocypalus yang sempat viral di berbagai media sosial, Diam-diam menggugat cerai suaminya Muhammad Abdul Azis (23).

Tak tanggung-tanggung, Dina Oktavia didampingi 4 pengacara dalam perkara gugat cerai dan hak asuh anak, diantaranya Djaun Siswanto, S.H., M.H, Suprapto, S.H., M.H., M.Psi, Achmad Nizam, S.H, dan Trilaksono Adhi Raharjo, S.H.

Gugatan cerainya sendiri telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan register nomer perkara 6381/Pdt.G/2019/PA.Sby pada tanggal 10 Desember 2019 lalu.

Tak hanya itu, dari pihak-pihak yang akan hadir di sidang perdana gugatan cerai Dina Oktavia untuk memberikan dukungan moril, mereka sepakat memakai atasan warna putih atau merah.

“Ini sebagai simbol bahwasanya kami memberikan dukungan moril secara tulus dan sepenuhnya terhadap apapun keputusan yang terbaik dari Ibu Dina Oktavia,” kata Daniel Lukas Rorong, relawan dari Komunitas Tolong Menolong yang selama ini mendampingi Dina Oktavia dan Muhammad Pandhu Firmansyah, putera pertamanya Dina yang masih berusia 6 bulan.

“Intinya, Bu Dina harus berani melangkah, dan jangan takut merasa sendirian. Karena banyak pihak yang peduli terhadap Ibu Dina dan Bayi Pandhu”, tegas Daniel yang sudah berkecimpung sebagai relawan kemanusiaan sejak 2011 lalu ini.

Sementara itu, Dina mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari banyak pihak terhadap dirinya.

“Saya tak menyangka, banyak yang peduli terhadap saya dan anak saya. Bahkan dari awal saat memperjuangkan saya untuk mendapatkan rumah susun sampai dukungan moril terhadap keputusan saya untuk menggugat cerai suami,” kata Dina saat dihubungi melalui telepon selulernya. Kamis (19/12/2019).

Lebih lanjut, dikatakan perempuan berusia 21 tahun ini, dirinya juga merasa tegar dan berani saat ada empat pengacara yang siap menjadi kuasa hukumnya saat di persidangan.

“Saya dapat pembebasan biaya jasa untuk ke empat pengacara tersebut. Semuanya gratis”, ungkap Dina.

Seperti yang pernah diberitakan, kisah Dina Oktavia sempat viral belum lama ini di pemberitaan media dan percakapan Whatapps.

Ibu dari Muhammad Pandhu Firmansyah (6 bulan) harus berjuang sendiri karena ditinggal oleh suami, satu bulan terakhir.

Sedangkan Pandhu, sejak lahir mengidap penyakit Facial Cleft Tessier Hydrocephalus Myelomeningocele.

Dimana, selain mengidap Hydrocypalus , Pandhu juga mengalami “kerusakan” pada wajahnya, khususnya di bagian bibir, hidung dan kedua matanya.

Dina dan Pandhu sebelumnya tinggal di rumah petak yang tidak layak ukuran 2×6 meter di Jojoran STAL 5B.

Hingga akhirnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya merelokasinya ke Rusunawa Gunungsari. (q cox)

Teks Foto : Dina Oktavia menunjukkan surat kuasa dengan didampingi dua dari empat pengacaranya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *