KEDIRI (Suarapubliknews) – Satreskrim Polres Kediri mengamankan Kepala Desa Wates berinisial DM atas dugaan kasus penipuan penggelapan dengan modus menjanjikan masuk menjadi perangkat desa
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Agus Suyoto yang merasa telah dibohongi oleh oknum kades DM karena apa yang dijanjikan hasilnya nihil
“Akibat perbuatan pelaku,korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta Rupiah,” Ucap AKP Gilang Akbar ke media ini. Jumat (19/6/2020)
Menurut Kasat Reskrim, pelaku DM merupakan Kepala desa aktif di Desa Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, yang telah diamankan pada kemarin malam
“Barang bukti yang kita amankan, 1 buah Vidio Hp, dan pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)