Jatim Raya

Jatim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

59
×

Jatim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pilkada Serentak Lanjutan pada 9 Desember 2020 siap diselenggarakan di 19 kabupaten dan kota Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur mengupayakan agar selain menjamin bahwa Pilkada serentak di Jatim akan berlangsung secara aman, tertib lancar dan damai, juga akan berjalan dengan proses disiplin protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jawa Timur dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. “Dan yang terpenting juga aman dari penyebaran covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan,” katanya dalam rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian.

Gubernur Khofifah juga akan berupaya agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak akan tinggi. Sebagai evaluasi bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mencapai angka 80,90 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

“Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena Pandemi covid-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, telah melakukan beberapa hal, diantaranya menyelenggarakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020, menerbitkan beberapa Surat Edaran kepada Bupati/Walikota Penyelenggara Pilkada dan Surat Edaran Perihal Penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 10 September 2019 Nomor: 131/18656/011.2/2019.

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019 serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010.

Surat Edaran terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020) ;Surat Edaran Perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada.

Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk penanggulangan korban pandemi COVID-19 harus sesuai ketentuan petaturan  perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

“Dalam rangka pemantapan kesiapan pelaksanaan Pilkda Serentak Tahun 2020 di Jawa Timur, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan Rakor dengan stakeholder terkait,” tegas Gubernur Khofifah.

Perlu dilaporkan pula bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 akan ada 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang mengikuti Pilkada, pada saat masa kampanye yaitu mulai tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020.

Dimungkinkan dalam hal ini Pemprov Jatim akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 8 (delapan) atau 9 (Sembilan) Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah. “Sedangkan terhadap 10 Daerah lagi tidak diperlukan Penjabat Sementara (Pjs) karena Kepala Daerah yang bersangkutan telah dua peride menjabat sebagai Kepala Daerah,” paparnya.

Sebagaimana diketahui Pilkada Serentak Lanjutan Provinsi Jawa Timur akan diikuti oleh 19 (sembilan belas) daerah. Yang terdiri 16 (enam belas) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota. Yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi Jawa Timur adalah Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua setelah Jawa Barat. Secara Geodemografi, Provinsi Jawa Timur terdiri atas 38 Kabupaten/Kota, 666 Kecamatan, dan 8.497 desa/kelurahan. Sementara jumlah penduduk Jawa Timur awal Tahun 2020 sebesar 40.821.150 (empat puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh) jiwa.

Dari jumlah tersebut yang wajib KTP sebanyak  31.166.138 (tiga puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan) jiwa, sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP sebanyak 31.075.340 (tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu, tiga ratus empat puluh) jiwa, dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 90.798 (sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) jiwa.

Sebagai pembanding, pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 terdapat jumlah pemilih sebanyak 30.923.292 (tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua) orang, dengan jumlah TPS sebanyak 130.010 (seratus tiga puluh ribu sepuluh) tersebar di 38 Kabupaten/Kota. Melihat kondisi tersebut, Jawa Timur tentu memiliki potensi tingkat kerawanan yang relatif tinggi.

Tetapi dengan antisipasi dan sosialisasi yang masif serta pelaksanaan pilkadap yang berkualitas Insya Allah semua bisa berjalan lancar, aman dan damai. “Saya yakin KPU dan BAWASLU Jatim di dukung masyarakat luas  dapat melaksanakan  dengan baik” pungkas Gubernur Khofifah. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *