NasionalPeristiwaPolitik

APK Calon Bupati Tanbu No 2 Tercabut dan Dibuang, Ini Respon Tim Pemenangan MK-ZA

590
×

APK Calon Bupati Tanbu No 2 Tercabut dan Dibuang, Ini Respon Tim Pemenangan MK-ZA

Sebarkan artikel ini

BATULICUN (Suarapubliknews) – ALat Peraga Kampanye berbentuk Baliho Kecil Ukuran 1×1 dan Spanduk Ukuran 1×6 bergambar Paslon Kepala Daerah Tanah Bumbu Jalur Independen Nomor Urut 2 di Lepas dan dibuang oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Agus Rismalian Noor, SH ketua Tim Pemenangan MK-ZA kepada media menyampaikan bahwa ada sejumlah APK yang di pasang Tim MK-ZA di lepas dan dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti hari ini, Agus mengakui juga mendapatkan laporan dari Relawan MK-ZA yang menginformasikan bahwa Sejumlah APK mereka raib ditempat semula terpasang, tepatnya di Jl.Brigjen H.Hasan Basri Desa Barugellang tikungan (eks terminal) Pagatan.

Menyikapi hal tersebut, Agus kepada media menyayangkan tindakan vandalisme oknum tidak bertanggung jawab tersebut, padahal APK yang terpasang adalah produk KPU Tanah Bumbu untuk Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga bagi yang telah melakukan pelepasan APK dan membuangnya tentu sangat disayangkan dan apabila ditemukan oknum yang melakukan itu ada unsur pidananya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta” jelas Agus. ( cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *