HukrimJatim Raya

Anak Kandung Dijadikan PSK Via Aplikasi, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi

13
×

Anak Kandung Dijadikan PSK Via Aplikasi, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Pasangan suami istri DK (36) dan NK (36) yang tercatat sebagai warga Bandung- Jawa Barat, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kota Kediri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi online terhadap anak kandungnya sendiri

AKP Verawaty Thaib, Kasat Reskrim Polres Kota Kediri, mengungkapkan bahwa korbannya adalah T (15) yang dijual melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 250 Ribu hingga Rp 800 Ribu, sekali kencan.

“Untuk kasus ini masih ada runtutanya dengan kasus kejadian pembunuhan gadis berinisial M (17) di Hotel Lotus Garden Kota Kediri,” Ucap AKP Verawaty Thaib dalam Konfrensi Pers bersama puluhan awak media. Selasa (10/3/2021)

Menurut Kasat Reskrim Perempuan ini, pelaku dijerat dengan pasal 88 (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Jadi kedua pelaku terncam dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 200 juta, ” Jelas kata Kasat Reskrim Polresta Kediri.

Lebih lanjut, AKP Verawaty menerangkan jika bisnis prostitusi ini berjalan mulai bulan Februarai 2021 dengan modus menyewa hotel dan menawarkan jasa pijat kepada pelanggannya

“Mereka melakukan kegiatan prostitusi di Kediri, luar derah yaitu Tulungagung dan kemudian berada di daerah Madiun,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *